Pendahuluan
Sejarah Singkat Bank Syariah
Untuk masing-masing dari kamu semua itu Kami buatkan aturan dan jalan (syariat, yang harus ditempuhnya)- (QS. Al-Maidah (5) : 48)
A. Pengertian Bank Islam
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank Islam adalah bank syariah. Secara akademik, istilah Islam dan syariah memang berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan bank syariah mempunyai pengertian yang sama.
Menurut ensiklopedi Islam, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaraan uang yang pengoperasianya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam.
Berdasarkan rumusan tersebut, bank Islam berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan pengertian muamalat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antara perorangan dengan masyarakat.
Dasar pemikiran bank Islam berasal dari larangan riba di dalam Al-Quran dan Hadist sebagai “Orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan “ perdagangan itu sama saja dengan riba”. Padahal Allah telah menghalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, barang siapa telah sampai pada peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti (memakan riba), maka baginya apa yang telah lalu dan mengulangi lagi (memakan riba), maka itu ahli neraka. Mereka akan kekal di dalamnya (QS Al-Baqarah; 275)
Pengertian bunga adalah biaya yang dikenankan kepada peminjam uang atau imbalan yang diberikan kepada penyimpanan uang yang besarnya telah ditetapkan di muka, biasanya ditentukandalam bentuk presentase (%) dan terus dikenakan selama masih ada sisa simpanan/pinjaman sehingga tidak hanya terbatas pada jangka waktu kontrak.
Didalam kenyataannya, penerapan system bunga membawa akibat-akibat negatif sebagai berikut:
a. Masyarakat sebagai nasabah menghadapi sebuah ketidakpastian bahwa hasil perusahaan dari kredit yang diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti. Sementara itu dia tetap wajib membayar presentase berupa pengambilan sejumlah uang tertentu yang tetap berada di atas jumlah pokok pinjaman. Misalnya, suatu pinjaman dikenakan bunga 12% per tahun, maka dalam jangka waktu 10 tahun bunganya akan menjadi 120 % per tahun dari pokok pinjaman. Keadaan tersebut semakin memperparah peminjam apabila tidak dapat mengembalikan tepat pada jatuh temponya, karena kewajiban membayar bunga akan tetap terus berlangsung secara otomatis terhadap sisa utang dan bunganya.
b. Penerapan sistem bunga mengakibatkan eksploitasi (pemerasan atau penghisapan) oleh orang kaya terhadap orang miskin. Uang atau modal besar yang dikuasai oleh orang kaya tidak disalurkan kedalam usaha-usaha produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja buat masyarakat, tetapi modal besar itu justru untuk kredit berbunga yang tidak produktif.
B. Perbankkan Syariah Modern
Oleh karena secara fiqih bunga bank dikategorikan sebagai riba yang berarti haram, sejumlah Negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya dari penjajah bangsa Eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun ini tidak sukses. Eksperimen pendirian bank syariah paling sukses dan inovatif dilakukan di Mesir tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Lokal Saving Bank. Karena terjadi kekacauan politik di Mesir, Mit Ghamr, mulai mengalami kemunduran, lalu diambil ahli oleh National Bank Of Egypt dan bank sentral pada tahun 1967. Pengambilan ini menyebabkan bank kembali beroperasi berdsarkan bunga.
Kesuksesan Mit Ghamr di Mesir memberi inspirasi buat warga Muslim di seluruh dunia, bahwa prinsip-prinsip Islam masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern. Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan financial untuk pembangunan Negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ekonomi, perbankan dan keuangan Islam.
Kini perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan meyebar ke berbagai Negara, bahkan Negara barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa pada tahun 1983.
C. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Di Indonesia, bank syariah pertama yang di dirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Pendirian bank tersebut diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta mendapat dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. hal ini berarti secara yuridis empiris telah diakui keberadaanya oleh warga Islam di Indonesia. sebelum tahun 1992, telah didirikan badan usaha pembiayaan nonbank yang telah menerapkan konsep bagi hasil (mudharabah) dalam kegiatan operasionalnya. Hal ini menunjukan kebutuhan warga masyarakat tentang kehadiran-kehadiran institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam bagi pemeluknya.
Dalam menjalankan operasi bank syariah terdapat keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki dua peran utama yaitu sebagai lembaga fatwa dan sebagai pengawas aspek syariah.
D. Target Pencapaian Bank Syariah
Pengembangan perbankan syariah di Indonesia perlu melakukan perhatian terhadap kebutuhan dan harapan yang beragam dari para stakeholder perbankan syariah, yaitu (a) bank umum syariah, unit usaha syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah; (b) Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas; (c) Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pegawas Syariah (DPS); (d) Badan Arbitrase Muamalat Indonesia; (e) Lembaga keuangan syariah lainnya: Takaful (asuransi syariah), gadai syariah, pembiayaan syariah, pasar modal syariah, sekuritas syariah, Baitul Mal wat Tamwil, Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan akitivitas ekonomi syariah lainnya; (f) Lembaga pembuat kebijakan lainnya: Departemen Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM); (g) Perguruan Tinggi/Lembaga Akademis yang berkaitan dengan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah; (h) Organisasi dan perusahaan yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah: Masyarakat ekonomi syariah (MES), Bursa Efek Jakarta, perusahaan vendor dan lain-lain; dan (i) masyarakat Indonesia pada umumnya.
Selain itu, perlu diungkapkan bahwa target pencapaian pengembangan system perbankan syariah nasional adalah (a) memiliki daya saing tinggi dengan tetap berpegang kepada nila-nilai syariah; (b) memiliki peran signifikan dalam sisitem perekonomian nasional serta perbaikan kesejahteraan rakyat, (c) memiliki kemampuan bersaing secara global dengan pemenuhan standar operasional keuangan internasional.
E. Konsep-konsep Yang Mendasari Transaksi Perbankan Syariah
- Akad adalah kontrak antara kedua belah pihak
- Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
- Mudharabah adalah pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati. Atau dalam hal produk penghimpunan dana/tabungan, maka pihak penabung bertindak sebagai investor (shahibul maal) sedangkan bank bertindak sebagai pengelola keuangan (mudharib) yang akan menginvestasikan dana ke sektor -sektor riil yang sesuai syariah. Antara investor dan pihak Bank sebelumnya melakukan akad terhadap nisbah keuntungan yang akan dibagi. Jadi penabung tidak mendapatkan bunga namun akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
- Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.
- Ijarah adalah akad sewa menyewa untuk mendapatkan imbalan atas barang/jasa yang disewakan. Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun objek transaksinya berbeda, jika jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Bank Negara Indonesia (BNI)
A. Mengenai Bank BNI
BNI merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia, memiliki 1.267 cabang dan sentra kredit yang tersebar di seluruh Indonesia, 57 cabang syariah dan 5 cabang luar negeri (Singapura, Hongkong, Tokyo, New York dan London), serta perwakilan di beberapa negara di Timur Tengah.Untuk jaringan elektronik, BNI memiliki 4.025 ATM ditambah 10.000 ATM LINK dan 15.000 ATM Bersama, serta fasilitas phonebanking 24 jam BNI Call di 021-5789 9999 atau 68888 (via ponsel), serta SMS Banking da n BNI Internet Banking www.bni.co.id untuk kebutuhan transaksi perbankan dengan puluhan fitur.
Bagi nasabah institusi bisnis, BNI memberikan layanan cash management secara online; trade finance, perdagangan internasional (ekspor/impor) dan remittance/pengiriman uang yang didukung oleh jaringan cabang luar negeri dan ± 1.300 bank koresponden di seluruh dunia. Saham BNI tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode BBNI sejak tahun 1996.
B. Terbitnya BNI Syariah
Sistem perbankan syariah teruji disaat krisis moneter melanda ditahun 1997. Ekses dari krisis tersebut menciptakan hilangnya trust dari sebagian masyarakat yang terpaksa kehilangan modal investasi dalam jumlah besar di bank konvensional. Prinsip syariah datang dengan menawarkan sebuah prisip keadilan, transparansi dan hubungan kemasahatan terhadap masyarakat. Dengan system yang lebih menjamin dan jelas tersebut, sehingga dapat system syariah dapat diterima semua kalangan tidak terkecuali oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah.
Berlandaskan Dengan berlandaskan pada Undang-undang No.10 Tahun 1998, pada tanggal tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.
Bank BNI Syariah merupakan anak perusahaan BNI yang bergerak dalam bidang perbankan syariah, sebagai hasil spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Adapun fokus utama dari BNI Syariah adalah pada bisnis ritel dan konsumer, dimana strategi bisnis saat ini diarahkan untuk melayani masyarakat pada segmen UMKM dan pengembangan industri di daerah-daerah. Dalam menjalankan bisnis, BNI Syariah tetap akan selalu bersinergi dengan BNI dan seluruh perusahaan anak BNI dalam kerangka kerja BNI Incorporated.
C. Misi dan Visi BNI Syariah
Misi : Secara istiqomah melaksanakan amanah untuk memaksimalkan kinerja dan layanan perbankan dan jasa keuangan syariah sehingga dapat menjadi bank syariah kebanggaan anak negeri.
Visi: Menjadi bank syariah yang unggul dalam layanan dan kinerja sesuai dengan kaidah sehingga Insya Allah membawa berkah.
D. Produk BNI Syariah
1. Produk dana:
a. Giro Wadiah
b. Tabungan Haji Mudharabah
c. Deposito Mudharabah
2. Produk Pembiayaan:
a. Pembiayaan Murabahah
b. Pembiayaan Mudharabah
c. Pembiayaan Musyarakah
d. Ijarah bai ut Takjiri
3. Produk Jasa:
a. Pengiriman uang berdasarkan prinsip Wakalah
b. Garansi Bank berdasarkan prinsip Wakalah
c. Inkaso berdasarkan prinsip Wakalah
E. Prinsip dan Analisis BNI Syariah
Pada prinsipnya aktivitas syariah adalah mudharabah (bagi hasil) antara pihak nasabah dan pihak pengumpul dan pengelola dana. Sistem ini muncul untuk menghindari praktik bunga (riba) yang dilarang dalam Al-Quran maupun hadist. Sehingga segala bentuk transaksi yang ada berfokus kepada transparansi, adil, komunikasi dan menjalin dimensi kemanusiaan (muamalat) agar tercipta kepercayaan dan keuntungan yang adil antara keduabelah pihak. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa masih mendominasinya sistem bank konvensional dengan jaminan pasti (bunga) ditambah sering terjadinya perdebatan alot antara pemegang fatwa dalam meletakkan posisi riba antara haram maupun subkhat. Hal ini menimbulkan sebuah keraguan didalam masyarakat tentunya, akibatnya bank syariah masih terus berusaha keras mencari solusi dalam melihat situasi-situasi tersebut.
Terkait dengan kehadiran BNI syariah dengan hal diatas maupun pada penjelasan awal yakni penerapan sistem bunga mengakibatkan eksploitasi (pemerasan atau penghisapan) oleh orang kaya terhadap orang miskin. Uang atau modal besar yang dikuasai oleh orang kaya tidak disalurkan kedalam usaha-usaha produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja buat masyarakat, tetapi modal besar itu justru untuk kredit berbunga yang tidak produktif.
Dalam hal ini Menurut Direktur Bisnis BNI Syariah, Bambang Widjanarko, mengatakan bahwa potensi pasar mikro yang besar dan resiko yang lebih terkendali menjadi alasan mengapa BNI Syariah tertarik untuk bergerak disektor bisnis dan memfokuskan kepada para pedagang. Sudah prinsip bank syariah untuk masuk ke sektor masyarakat bawah dengan system pembiayaan yang tidak membertkan (mudharabah). Ini sesuai dengan visi keuangan Islam yang bertujuan mensejahterakan masyarakat. Sehingga perputaran modal tidak hanya dikuasai oleh orang kaya saja.
Di semester pertama 2011, BNI Syariah mencatat total aset meningkat sebesar 24,7 persen atau menjadi Rp 6,621 triliun, dari periode yang sama tahun sebelumnya (year on year atau yoy) Rp 5,306 triliun. Pembiayaan meningkat signifikan sebesar 43,34 persen atau menjadi Rp 4,49 triliun, dari periode sebelumnya Rp 3,13 triliun.
Dana pihak ketiga (DPK) yang didominasi dana murah, tabungan dan giro, tumbuh sebesar 25 persen atau menjadi Rp 5,31 triliun, dari periode sebelumnya Rp 4,25 triliun. BNI Syariah mencetak laba bersih senilai Rp 52 Miliar atau meningkat sebesar 198 persen dibandingkan laba Juni 2010, yang masih rugi Rp 53 miliar.
Ditambah dengan kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang saat ini dijabat oleh KH. Ma’ruf Amin seorang pakar pengawas syariah beberapa institusi yang memiliki peran vital sebagai pengawas dan fatwa tentang syariah, sebab hal ini sering terhubung dengan kemaslhahatan umat, bertujuan agar setiap kebijakan perbankan yang diambil menjadi lebih terarah dan merasakan keadilan sesama.
F. Kompetensi dan Keunggulan BNI Syariah
Pada dasarnya aktivitas perbankan adalah sebuah kepercayaan masyarakat kepada lembaga dalam menyimpan (funding) dan pengelolaan profit dana mereka. Keuntungan juga terbagi atas bunga yang terlihat dalam sistem bank konvensional maupun bagi hasil (mudharabah) dalam sistem bank syariah.
Disamping giro, produk perbankan syariah lainya yang termasuk penghimpun dana adalah tabungan. Adapun yang menjadi nilai tambah sebagai produk keunggulan BNI syariah adalah Tabungan Syariah Plus.
Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang bedasarkan prinsip wadiah dan Mudharabah.
A. Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk memanfaatkan atau menggunakan uang atau barang titipan barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan jika sewaktu0waktu pemilik ingin mengambilnya. Di sisi lain, bank juga berhak memperoleh keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan barang titipan atau uang tersebut.
B. Tabungan Mudharabah
Dan ini merupakan dasar konsep dari bank BNI Syariah (Tabungan Syariah Plus) yang berlandaskan sistem mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya BNI Syariah sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakkan berbagai macam usaha yang produktif dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkanya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, BNI syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan sebagai berikut :
Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil
Hari kalender yang bersangkutan
Pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah, dilakukan secara bulanan yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.
Dalam pembagian hasil tersebut hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
· Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah
- Pembulatan ke atas untuk nasabah
- Pembulatan kebawah untuk bank
· Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas samapi puluhan terdekat..
Adapun manfaat dari mudharabah mutlaqah BNI syariah ini adalah :
1. Bagi hasil yang kompetitif
2. Saldo di bawah saldo minion tetap mendapatkan hasil
3. Kemudahan setor dan tarik online cabang BNI :
4. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
5. Memperoleh BNI Syariah Card dengan fasilitas: BNI Phoneplus (informasi transaksi 24 jam), ATM jaringan luas (BNI, ATM bersama, LINK se-Indonesia)
6. Fasilitas layanan : kartu debit, sms banking, sms internet banking.
Mendapatkan fasilitas Tabungan Syariah Plus pun tergolong sangat mudah dan murah dengan cara:
1. Isi formulis pembukaan rekening
2. Fotokopi identitas (KTP/SIM/Passport)
3. Setoran awal minimum Rp. 25.000
4. Setoran lanjutan Rp. 5.000
5. Tanda tangan bagi hasil diatas materai Rp. 6.000
6. Biaya percetakan kartu Rp. 5.000
Selain keunggulan sebuah produk tabungan mudharabah tersebut BNI syariah juga menawarkan sebuah ketersediaan jaringan yang sangat luas sehingga dapat menjangkau seluruh nasabah se Indonesia. Uraiannya sebagai berikut :
1. BNI syariah memiliki 58 kantor cabang syariah
2. BNI syariah memiliki 750 kantor cabang BNI yang menjadi Syariah Channeling Outlet (SCO)
3. BNI syariah didukung jaringan 4.000 ATM BNI, 10.000 ATM LINK, 15.000 ATM Bersama.
4. Dan sms serta internet BNI yang mudah diakses kapan saja, dimana saja.
G. Penghargaan - Penghargaan untuk BNI Syariah dari tahun ke tahun:
Tahun 2009 :
1. Banking Service Excellence Awards
2. IBLA : Indonesian Banking Loyalty AwardTahun 2010 :
1. Rekor Bisnis - Kartu Kredit pertama yang menginspirasi ber-wirausaha (BNI Syariah Hasanah Card)
2. ICSA 2010 : The best achieving total customer satisfaction
Tahun 2011 :
1. Indonesia Brand Champion 2011-Brand Equity Champion of Islamic Banking
Penutup
Prioritas terpenting Islam dan ajaranya dalam bidang ekonomi (syariah) adalah keadilan dan kesetaraan bersama. Salah satu dasar pemikiran utama yang paling sering dikemukakan oleh para cendikiawan muslim adalah keberadaan riba (bunga). Dalam ekonomi hal itu terbukti bersifat eksploitasi sosial dan ekonomi, yang merusak inti ajaran Islam tentang keadilan. Oleh karena itu penghapusan bunga dari sistem ekonomi ditujukan untuk memberikan nilai berkah terhadap dana yang dikelola oleh perbankan dan diganti dengan konsep bagi hasil (mudharabah) yang dinilai membawa banyak manfaat bagi transaksi kedua belah pihak.
BNI Syariah sesuai dengan visi dan keunggulan produk dana maupun pembiayaan menjadi bank syariah yang unggul dalam layanan dan kinerja sesuai dengan kaidah sehingga diharapkan dapat membawa keberkahan buat sesama.
Dengan konsep bagi hasil yang sangat jelas (mudharabah mutlaqah), pembukaan rekening yang sangat mudah dan urah, sharing profit menguntungkan dan ditangani oleh SDM handal yang telah lama bergelut di dunia perbankan menjadikan BNI Syariah secara istiqamah melaksanakan amanah untuk memaksimalkan kinerja dan layanan perbankan dan jasa keuangan syariah sehingga dapat menjadi bank syariah kebanggaan anak negeri yang sesuai dengan misinya, Insya Allah.
Sumber Pustaka
Buku:
Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika
Karim, Adiwarman Azwar. 2006. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan.
Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Sumitro, Warkum. 2004. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait.
Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Internet:






